Bagikan

Incar Pertumbuhan Transaksi Subrogasi Syariah di Atas 80%, ICDX Terapkan Langkah Ini

Jakarta, Investortrust - Bursa Komoditi & Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) yang berdiri di tahun 2009 mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 Triliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 Triliun.

ICDX sendiri merupakan bursa komoditas terkemuka dengan lembaga kliring terpadu dan pusat logistik berikat. ICDX menyelenggarakan perdagangan komoditas dan derivatif multilateral di Indonesia. ICDX menyediakan sarana dan prasarana untuk layanan bursa yang optimal bagi perdagangan komoditas seperti emas, minyak mentah, timah, valuta asing, dan juga memfasilitasi akad murabahah komoditas.

Untuk diketahui, transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa Pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. 

Direktur Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Nursalam (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbasindo) Herbudi S Tomo didampingi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya (kiri) dan Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ardiansyah Rakhmadi (kanan) saat menampilkan buku "Commodity Muharabah" usai sesi diskusi Diskusi Ekonomi Syariah, dengan topik “Mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (Subrogasi) perbankan syariah melalui Bursa Komoditi Syariah”, yang diselenggarakan ICDX pada Rabu, (26/2/2025) di Jakarta. Foto: Dok. ICDX

Pada sesi diskusi di Jakarta, Direktur ICDX Nursalam mengatakan, “Kami optimis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah. Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah”.

Nursalam menambahkan, “Sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi ini kami juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini isa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia”.

Sementara itu, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan yang juga hadir mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. Kegiatan diskusi Mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan.”

“CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini,  beberapa manfaat bisa kami dapatkan. Pertama, Akselerasi Pertumbuhan Bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industry Syariah. Kedua, Diversifikasi Portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, Customer Centricity, dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (Sustainable finance)” tutup Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Transaksi subrogasi syariah di ICDX terus meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 785 Milliar, di tahun 2023 mencapai Rp 1,075 Triliun dan tahun 2024 mencapai Rp 1,632 Triliun.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024