Bagikan

Perbankan Syariah Sambut Positif Transaksi SiKA di ICDX

JAKARTA, investortrust.id - Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) sudah diterapkan oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Pelaku perbankan syariah meresposn positif peluang pengelolaan likuiditas yang ditawarkan ICDX ini.

Lewat peluang ini, perbankan syariah yang mengalami kelebihan maupun kekurangan likuiditas dapat memanfaatkan sistem transaksi yang disediakan ICDX ini. Beberapa bank yang telah memanfaatkan transaksi SiKA  di antaranya PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Maybank Indonesia.

Bank lain yang juga sudah memanfaatkan transaksi SiKA seperti PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk. Lewat transaksi ini, PT Bank BJB Syariah dan Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga Tbk melakukan transaksi senilai Rp 50 miliar.

Direktur Utama PT Bank BJB SyariahAdang A. Kunandarmengatakan, transaksi SiKA yang difasilitasi ICDX sangat positif bagi industri perbankan nasional. Transaksi tersebut dapat memperluas instrumen pasar keuangan syariah.

“Transaksi ini juga akan menjadi alternatif instrumen untuk kebutuhan likuiditas antarbank, dengan akad jual beli komoditi dengan sistem pembayaran dapat diangsur. Bank BJB Syariah sangat mendukung upaya-upaya penguatan dan pendalaman pasar keuangan syariah dengan bersinergi bersama perbankan lainnya," papar Adang A. Kusnandar.

Direktur Tresuri dan Pasar Modal PT Bank CIMB Niaga Tbk John Simon mengatakan,  Unit Usaha Syariah Bank Niaga  telah memanfaatkan fasilitas disediakan ICDX ini.  “Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) dapat kami manfaatkan sebagai alternatif instrumen dalam mengelola likuiditas. Kami percaya bahwa produk semacam ini dapat memberikan nilai tambah pada industri keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.

SiKA merupakan sertifikat yang diterbitkan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial. Pembayarannya bisa dengan metode tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah. SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.

CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, transaksi SiKA ini merupakan salah satu produk inovatif dari ICDX.  Basisnya perdagangan komoditi dengan prinsip syariah. “Harapannya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan perbankan syariah dalam pemenuhan likuiditas,” ujarnya.

Saat ini  ada beberapa institusi perbankan syariah yang telah memanfaatkan fasilitas ini. Ke depan, ICDX akan terus mengembangkan produk inovatif terkait perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah ini. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang besar di dunia, perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah memiliki potensi besar untuk berkembang.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024