LPS Jamin 608,85 Juta Rekening Nasabah di Bank Umum hingga Desember 2024
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa jumlah rekening bank umum yang dijamin adalah sebesar 99,94% atau setara dengan 608.850.379 hingga Desember 2024.
Sedangkan pada BPR-BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,82 juta rekening.
“Tingkat cakupan penjaminan yang simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantor LPS, Gedung Pacific Century Place, Kamis (23/1/2025).
Purbaya menjelaskan, cakupan penjaminan simpanan tersebut nilainya berada di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dari total nasabah bank dan di atas rata-rata anggota International Association of Deposit Insurers atau IADI yang berkisar di level 80%.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah 20 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 780 miliar.
“Jadi kita sudah menganggarkan di 2023 untuk anggaran klaim pembayaran simpanan Rp 1,2 triliun. Jadi masih mencukupi. Nasabah tidak usah khawatir, dana klaim penjaminan untuk persiapan pembayaran nasabah BPR yang dicabut izin usahanya masih mencukupi, kalau pun kurang, pasti kita tambah anggarannya,” ungkap Didik.

