Simpanan Nasabah Bank Aman, Ini Fakta LPS Jamin 99,9% Rekening di Indonesia
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dengan memastikan cakupan penjaminan simpanan yang tinggi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, hingga akhir Juni 2025 pihaknya menjamin seluruh simpanan hingga Rp 2 miliar dari 99,94% rekening nasabah bank umum, atau setara dengan 636,77 juta rekening.
Selain itu, LPS juga menjamin simpanan di rekening bank perekonomian rakyat (BPR) serta bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) mencapai 99,97%, atau 15,54 juta rekening dari total rekening nasabah BPR/BPRS.
“LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi, sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi,” ujar Purbaya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2025, di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Baca Juga
Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan moneter dan momentum pemulihan ekonomi nasional, LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada periode penetapan Mei 2025. Untuk simpanan dalam rupiah, TBP diturunkan 25 basis poin menjadi 4% di bank umum dan 6,50% di BPR/BPRS.
Sedangkan, untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25%. Menurut Purbaya, penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025, dan tetap terbuka untuk perubahan sesuai dinamika pasar.
”LPS menyesuaikan tingkat bunga penjaminan secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Di samping itu, lanjut Purbaya, LPS juga terus memperkuat fondasi dan kelembagaan melalui koordinasi aktif dengan berbagai otoritas terkait, dalam rangka percepatan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS ke depan,” ucap dia.
Baca Juga
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Purbaya menyatakan, sebagai bagian edukasi publik, LPS secara berkelanjutan melakukan sosialisasi mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya, baik secara nasional maupun melalui kantor perwakilan di tiga wilayah strategis, yaitu Medan, Surabaya, dan Makassar.
“LPS juga secara insentif melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujarnya.
Hal itu, antara lain, kebijakan terkait penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP (program restrukturisasi perbankan), penanganan dan penyelesaian bank (bermasalah), serta program penjaminan polis.

