Per Februari 2025, LPS Jamin 630,14 Juta Rekening Nasabah
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, total rekening perbankan yang dijamin oleh LPS hingga Februari 2025 mencapai 630,14 juta rekening.
“Perkembangan dari sisi penjaminan simpanan perbankan menunjukkan tren yang terjaga,” ujarnya, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2025, Kamis (24/4/2025).
Purbaya merinci, sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara dengan 615,04 juta rekening nasabah bank umum dijamin oleh LPS. Sementara 99,98% dari total rekening bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPR Syariah (BPRS) atau setara 15,09 juta rekening juga dijamin LPS.
Baca Juga
LPS: Fungsi Intermediasi Perbankan Berjalan Baik, Kredit Tumbuh ‘Double Digit’
Sementara itu, lanjut Purbaya, pada periode penetapan reguler triwulan I 2025 di bulan Januari 2025, LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, dan 6,75% untuk simpanan rupiah di BPR. Serta, 2,25% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025. Namun tetap terbuka untuk disesuaikan dalam hal perubahan suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang perubahannya signifikan,” katanya.
Baca Juga
LPS: Likuiditas Membaik, Persaingan DPK Perbankan Makin Terkendali
Terlepas dari itu, kata Purbaya, LPS memastikan stabilitas sistem keuangan (SSK) dan kinerja ekonomi nasional tetap terjaga melalui program penjaminan simpanan yang kredibel dan resolusi bank yang efektif. Lalu, pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar sejalan dengan arah suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan dan perkembangan ekonomi nasional.
“LPS secara intensif berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam pelaksanaan penanganan bank, serta penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK. Hal ini untuk memantapkan kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS terkait SSK,” ucapnya.

