Antisipasi Pemburukan Kualitas Kredit, OJK Imbau Perbankan Tingkatkan CKPN
”Perbankan perlu meningkatkan pencadangan (CKPN) untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit restrukturisasi Covid-19. Perbankan juga perlu senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses bisnis, khususnya dalam hal penyaluran kredit, perlu selektif dalam menyalurkan kredit baru maupun existing,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga
Selain tantangan karena berakhirnya restrukturisasi Covid-19, kondisi ketidakpastian global yang menyebabkan turunnya permintaan dikhawatirkan turut memengaruhi kinerja debitur. Belum lagi kebijakan suku bunga tinggi yang masih berlangsung, serta volatilitas nilai tukar.
"Hal-hal seperti itu tentunya tak dapat dipungkiri bisa memengaruhi perkembangan loan at risk perbankan ke depan. Kami senantiasa memantau perkembangan LAR industri perbankan dan melihat perbankan dapat menjaga risiko kredit di level yang manageable,” kata Dian.
Baca Juga
Sementara itu, data OJK menunjukkan, dalam tiga tahun belakangan, LAR perbankan cenderung menurun. Pada 2021, LAR berada di level 19,48%, kemudian menurun ke 14,05% pada 2022, dan melanjutkan tren tersebut di tahun lalu di level 10,94%. Namun, per Januari 2024, LAR perbankan berada di level 11,60%.
