Perkuat Koordinasi dan Fungsi, LPS dan OJK Perbarui Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Data Informasi Perbankan
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, dan resolusi perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani petunjuk pelaksanaan (juklak) data dan/atau informasi di sektor perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Didik Madiyono mengungkapkan, melalui juklak ini akan tercipta efisiensi sekaligus sinergi dalam pertukaran data dan informasi di sektor perbankan yang lebih terbuka.
“Dengan demikian, tujuan utama menciptakan sistem perbankan dan keuangan yang kokoh, stabil, dan terpercaya dapat dicapai bersama,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga
Riset LPS: Responden Anggap Saat Ini Momen Tepat untuk Menabung
Juklak ini, lanjut Didik, disusun oleh tim LPS dan OJK melalui serangkaian proses yang cukup panjang sejak bulan Juni hingga Desember 2024, dengan melibatkan berbagai satuan kerja dari kedua belah pihak.
Menurutnya, juklak ini sangat penting karena di saat yang bersamaan, baik LPS maupun OJK berada dalam fase transisi proses bisnis dan tahap penyusunan berbagai peraturan turunan PP (peraturan pemerintah), POJK (Peraturan OJK), dan PLPS (Program LPS) amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan No.4 Tahun 2023 (UU P2SK).
“Kehadiran juklak ini menjadi semakin penting, mengingat adanya perluasan tugas dan fungsi di masing-masing lembaga sesuai amanat UU P2SK,” kata Didik.
Baca Juga
Jadi Biang Kerok Kegagalan, Direksi dan Pengurus di 10 BPR ini Digugat LPS
Perluasan tersebut, dikatakan dia, menuntut koordinasi yang lebih intensif antara kedua lembaga, tidak hanya terkait sektor perbankan, tapi juga dalam konteks yang lebih luas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan, serta kemajuan perekonomian kita,” ucap Didik.

