OJK Buka-bukaan Soal PPN Jadi 12% Tahun Depan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada tahun depan atau Januari 2025 menimbulkan berbagai dampak potensial bagi perekonomian Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, peningkatan PPN dari level 11% ini tidak dapat dipungkiri bakal berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.
Menurut Dian, PPN 12% bisa menyebabkan kontraksi dalam aktivitas ekonomi secara sementara, yang mana pada gilirannya dapat mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat.
“Sementara itu, dari sisi supply, secara bertahap dampak kebijakan tersebut juga akan turut mempengaruhi komponen biaya produksi guna menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar tetap memiliki daya tarik bagi pembeli,” ujar Dian dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2024 yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Dian menyebut, OJK bersama pemerintah dan regulator lainnya akan terus memantau perkembangan ekonomi secara menyeluruh untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga stabilitas perekonomian.
Sebelumnya diberitakan Investortrust, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN 12% akan mulai berlaku pada Januari 2025, naik dari tarif saat ini 11%. Meski demikian, Sri Mulyani memberikan berbagai catatan terhadap penerapan tarif itu.
“Iya (efektif Januari 2025). Itu dengan berbagai modifikasi kami upayakan, kan sesuai yang kita inginkan, balance dari berbagai aspirasi,” kata Sri Mulyani, usai konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, paket kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN 12% akan diumumkan paling lambat pekan depan. Ini karena akhir tahun mendekati libur Natal dan Tahun Baru.
“Ya semoga paling lambat minggu depan. Kalau bisa minggu-minggu ini, memang minggu ini tinggal berapa hari,” kata dia.
Sri Mulyani menerangkan masih akan terus mendaftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12%. Dia menyebut wacana PPN 12% memang akan diarahkan untuk barang-barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh mereka yang mampu.
“Kami sedang menghitung dan menyiapkan,” kata dia.

