OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Komplek Ruko Mega Gracia Nomor 3 Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Penutupan sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSV melalui siaran pers OJK, Kamis (12/12/2024) dinyatakan telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.
Baca Juga
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”)juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 juncto Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Baca Juga
OJK Sebut Indonesia Anti-Scam Center (IASC) Telah Blokir 3.364 Rekening Sejak 10 Hari Diluncurkan
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Selain itu PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan.

