AXA Financial Ungkap Dua Tantangan Besar Implementasi PSAK 117
JAKARTA, investortrust.id - Penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 117 resmi berlaku 1 Januari 2025. Dalam implementasinya, pelaku industri menghadapi berbagai tantangan, begitu juga dengan AXA Financial Indonesia.
Menurut Chief Financial Officer (CFO) AXA Financial Indonesia Bukit Rahardjo, tantangan yang paling utama dihadapi industri, terutama pihaknya, terkait expertise atau keahlian yang belum ada. Pasalnya, penerapan aturan ini Indonesia baru dimulai.
”Kita suka dengar kalau ada standar akuntansi baru, selalu lihat joint venture sudah implementasi belum. Biasanya orang-orang di joint venture lebih ahli (karena sudah menerapkan lebih dahulu), lalu ditarik-tarikin (perusahaan lain). Jadi kendala pertama adalah expertise,” ujarnya, saat media visit ke kantor Investortrust, di The Convergence Indonesia, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Begini Upaya AXA Financial Antisipasi Praktik “Nakal” Overtreatment di Asuransi Kesehatan
Bahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), AXA Financial Indonesia sampai mengirim orang ke luar negeri seperti Thailand dan Hong Kong untuk mempelajari acuan terbaru ini. Karena PSAK 117 sangat berbeda dengan pelaporan akuntansi yang ada saat ini.
“Kenapa ini (expertise) selalu saya taruh di pertama. Orang-orang biasa bilang (tantangannya) sistem, tapi kalau sistem tanpa ada expertise dia kehilangan arah. Jadi sebetulnya expertise itu duluan seharusnya, kemudian baru sistem,” kata Bukit.
Tantangan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan sistem. Karena dalam PSAK 117 menitik beratkan pada tingkat pengaturan yang berbeda-beda atau granularity. “Kompartemen-kompartemen kontrak, kita banyak yang bilang group of contracts, kalau kontrak kesehatan kira-kira akan seperti apa, dan lainnya. Kalau granularity sudah pasti sistem dan data,” ucapnya.
Bukit menjelaskan, di AXA Financial dan AXA Group sudah sejak lama diberlakukan pelaporan seperti itu. Bahkan dari zaman international financial reporting standard (IFRS) 4, tapi saat itu pelaporannya belum sedetail PSAK 117.
“Mungkin yang industri sekarang lagi coba belajar itu bagaimana cara memisahkan itu (granularity),” ujarnya.
Baca Juga
Siap Terapkan PSAK 117 di 2025, Begini Progress di AXA Financial Indonesia
Sekedar informasi, PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Standar ini mengadopsi aturan dari IFRS 17 yang berlaku secara global sejak 1 Januari 2023 lalu.
Secara umum, penerapan standar akuntansi baru ini bertujuan meningkatkan transparansi atas pelaporan keuangan untuk industri asuransi, terutama di tingkat global. PSAK 117 yang berlaku pada 1 Januari 2025 ini mengatur pemisahan yang jelas antara pendapatan dari kegiatan asuransi, dengan pendapatan dari kegiatan investasi.

