AXA Mandiri Tegaskan Kesiapannya Terapkan PSAK 117 di 2025
JAKARTA, investortrust.id - Implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Salah satu pelaku industri, AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan aturan baru dalam sistem akuntansi baru di asuransi tersebut.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani mengatakan, karena AXA Mandiri merupakan perusahaan joint venture, maka secara internal perusahaan sudah menerapkan pelaporan keuangan dengan standar akuntansi PSAK 117 seperti yang telah diterapkan salah satu induk usahanya, National Mutual International Pty Limited (AXA Group).
“Buat kami bukan sesuatu yang baru, karena OJK sudah meminta bahwa perusahaan-perusahaan yang joint venture itu sudah harus menerapkan secepatnya,” ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust.id, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
PSAK 117 Disebut Berdampak pada Operasional dan Bisnis BCA Life
Karena statusnya sebagai perusahaan joint venture dan sudah melakukan pelaporan ke induk, Rudy mengungkapkan, tidak ada kendala yang dihadapi, khususnya terkait sistem IT. Namun, ia mengungkapkan ada sedikit kendala terkait masih terbatasnya jumlah aktuaris di Indonesia.
“Memang orang-orang yang memiliki keahlian itu boleh dikatakan tidak banyak. Itu yang menjadi tantangan. Tapi demi kebaikan, kita pasti mendukung apa yang dilakukan OJK, karena itu memberikan transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap, penerapan PSAK 117 ini akan berdampak baik terhadap industri. Khususnya pelaporan keuangan di industri asuransi yang akan lebih transparan.
“Mau tidak mau kita harus siap. Buat kami pelaporan ke grup sudah kami terapkan PSAK 117. Jadi ada yang ke OJK (PSAK 62) dan ada yang ke induk (PSAK 117),” jelas Rudy. (CR-13)

