Oona Insurance Tegaskan Kesiapannya Terapkan PSAK 117
JAKARTA, Investortrust.id - Implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Salah satu pelaku industri, yakni Oona Insurance menyatakan kesiapannya dalam menerapkan sistem standar akuntansi tersebut, meski belum memasuki tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Kami sudah siap. Sudah pasti kami akan memenuhi ini (PSAK 117) sebelum deadline. Karena kami public listed company,” ujar Chief Executive Officer (CEO) Oona Insurance, Vincent C Soegianto, menjawab investortrust.id, usai peluncuran platform digital MyOona.id, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Menurut Vincent, saat ini pihaknya sudah patuh terhadap hal-hal apa saja yang diharuskan dalam penerapan PSAK 117. Sebagai informasi, di kuartal kedua tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan akan melakukan paralel run implementasi PSAK 117.
Baca Juga
Oona Insurance Sebut Lini Kendaraan Masih Jadi Penopang Utama Pendapatan Premi Tahun Ini
”Sudah pasti harus (siap). Harus. Tidak ada option untuk tidak. Mestinya kami bisa comply (paralel run),” katanya.
Dalam implementasi hal tersebut, lanjut Vincent, pihaknya dihadapkan pada sejumlah kendala. Namun ia tidak merinci kendala apa saja yang dihadapi. Meski begitu ia mengklaim Oona Insurance bisa mengimplementasikannya dengan baik.
Di sisi lain, menurutnya penerapan PSAK 117 juga akan berpengaruh kepada laba rugi dari setiap perusahaan asuransi. Perbedaan signifikan akan terlihat pada perusahaan yang relatif kurang sehat.
“Pengaruh, tergantung masing-masing perusahaan. Tapi oke lah mestinya, kalau perusahaan yang sehat mah oke, tidak jauh beda,” pungkas Vincent. (CR-13)

