Implementasi PSAK 117, MPM Insurance Akan Paralel Run Juli 2024
JAKARTA, investortrust.id - Implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 74 atau yang sekarang berubah menjadi PSAK 117 terkait kontrak asuransi, secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Salah satu pelaku asuransi, MPM Insurance, akan melakukan paralel run pada Juli mendatang.
“Kita saat ini sedang mempersiapkan semuanya termasuk sistem di dalam. Dan sesuai dengan ketentuan dari OJK, nanti per 1 Juli kita sudah akan paralel sistem pelaporannya,” kata Marketing Director MPM Insurance, Christian Brahma Putra, menjawab pertanyaan Investortrust, di Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak menghadapi kendala yang berarti, termasuk pada sistem teknologi informasi (IT) maupun sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga
Pefindo Ungkap Dampak Penerapan PSAK 117 Bagi Perusahaan Asuransi
“Kiita tahun ini juga sudah memenuhi semua ketentuan OJK mengenai aktuaris. Aktuaris kita saat ini menjadi leader untuk persiapan penerapan PSAK 117 ini. Jadi kita tidak mengalami itu (kendala),” kata Christian.
Saat ini, pihaknya berada dalam proses backlog. Usai hasil backlog keluar, maka akan di review lagi apakah sudah sesuai dengan yang seharusnya atau tidak. “Kami berharap itu tidak akan ada kendala,” jelas Christian.
Backlog dalam konteks PSAK 117 ini merujuk pada kontrak asuransi yang belum dilaksanakan atau masih berjalan pada akhir periode pelaporan tertentu.
Sebagai informasi, ialah sejumlah daftar yang diperlukan untuk mendukung rencana strategis, dalam hal ini penerapan PSAK 117. Salah satu diantaranya ialah mencakup perubahan fungsionalitas pada pelaporan keuangan. (CR-13)

