Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Begini Kata Bos LPS
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum mempertimbangkan aspek program asuransi wajib kendaraan bermotor dalam regulasi penjaminan polis asuransi yang akan diterbitkan pada tahun 2028 mendatang.
Seperti yang diketahui, LPS tengah menyusun aturan penjaminan polis asuransi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui dalam acara Temu Media di Rumarasa Nusantara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Saya belum tahu masalah itu ditanya seperti apa dan saya belum dikabari secara resmi. Jadi kita tidak tahu," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, terkait program asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut, Purbaya menilai kebijakan ini akan lebih menguntungkan perusahaan asuransi. Menurutnya, kecelakaan kendaraan bermotor terbilang cukup tinggi.
"Anda lihat kecelakaan berapa sih yang terjadi, kalau semuanya wajib harusnya dananya cukup. Harusnya makin sehatlah industri asuransi. Tapi tidak tahu apakah Anda marah atau tidak, karena Anda harus bayar pajak lebih atau bayar iuran lebih," ungkap Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut, proses penyusunan aturan penjaminan polis asuransi ditargetkan dapat rampung pada 1 Januari 2025.
Kemudian, setahun sebelum pelaksanaannya, yaitu di tahun 2027, LPS akan mulai melakukan uji coba ke perusahaan asuransi dari daftar perusahaan-perusahaan asuransi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada LPS.
"Kami akan sample test apakah betul-betul list yang diberikan ke kami betul-betul bisa memasuki standar yang ditetapkan oleh LPS. Jadi kami akan menentukan syarat, nanti OJK memasukkan perusahaan-perusahaan mana yang layak masuk, tapi setelah itu kami akan lihat apakah daftar list OJK betul-betul memenuhi syarat atau tidak. Kalau tidak ya kami ulang, tes ulang semua perusahaan asuransinya. Tapi kalau kami tes misalnya dari sekian puluh, kami tes sepuluh, bagus semua ya sudah. Kami akan jalankan program asuransi di tahun 2028 dengan list perusahaan yang dikirim oleh OJK ke LPS," jelas Purbaya.
Sebagai tambahan informasi, program asuransi wajib ini merupakan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

