OJK: Penutupan 20 BPR Indikasi Sistem Bekerja dengan Baik
JAKARTA, investortrust.id - Hingga saat ini kurang lebih sudah ada 20 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah penutupan mengindikasi berjalannya sistem pengawasan yang baik dari regulator.
“Penutupan-penutupan BPR ini bisa merupakan satu indikasi yang baik bagaimana bekerjanya suatu sistem di Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam sebuah virtual seminar, Jumat (27/7/2024).
Menurutnya, upaya yang dilakukan OJK untuk memperbaiki industri dengan melakukan penutupan puluhan BPR dalam setahun belakangan merupakan hal yang sangat penting. Karena BPR-BPR tersebut memiliki kelemahan struktural, terindikasi fraud, dan lain sebagainya.
“BPR yang sekarang kita tutup hampir 20 BPR itu sama sekali tidak menimbulkan guncangan atau keresahan kepada masyarakat,” kata Dian.
Baca Juga
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, Begini Kronologinya
Bahkan sebaliknya, ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) datang membereskan persoalan tersebut, para deposan atau nasabah dapat menerima haknya kembali dengan waktu yang sangat cepat.
“Ini tentu merupakan suatu confidence yang lebih besar ke masyarakat agar ke depan tidak ada keraguan untuk menyimpan (dana) di bank umum maupun BPR, yang tentu berada dalam pengawasan kita yang semakin baik dari waktu ke waktu,” ucap Dian.
“Jika terjadi hal yang paling buruk, kita terpaksa menutup (suatu bank) pun saya kira sistem dan mekanisme kerja kita untuk menangani bank-bank bermasalah juga sudah cukup siap,” ujarnya

