Agar Penerapan Asuransi Wajib Tak Chaos, AAUI Lakukan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Skema penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) masih abu-abu, karena masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Namun begitu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berusaha mengantisipasi agar penerapannya nanti berjalan lancar, salah satunya dengan mendorong digitalisasi.
“Yang pasti tantangannya kita melihat jangan sampai chaos ya,” ujar Ketua AAUI Budi Herawan, menjawab pertanyaan investortrust.id, dalam sebuah diskusi media, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, salah satu upaya memastikan agar penerapan asuransi wajib berjalan dengan semestinya adalah dibarengi implementasi digital. Karena dengan itu, akan mempermudah berbagai hal mulai dari mekanisme pembayaran premi hingga proses klaim.
“Ini kita sudah lakukan penjajakan dari beberapa vendors yang berpengalaman khususnya yang telah menangani asuransi TPL ini. Dan kami yakin dengan bantuan mereka, lebih memudahkan masyarakat nanti bila terjadi klaim,” kata Budi.
Baca Juga
AAUI Usul Skema Asuransi Wajib Disertakan dalam Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Di sisi bersamaan, peningkatan digitalisasi yang dilakukan AAUI juga sejalan dengan gaya hidup di masyarakat yang juga telah bergeser ke arah itu. Pasalnya, mayoritas orang Indonesia sekarang sudah memiliki smartphone.
Jadi dalam melakukan berbagai hal, lanjut Budi, baik sosialisasi, maupun nanti penerapannya langsung di lapangan terkait TPL ini, akan lebih efisien dengan penerapan digital.
“Jadi, sedang kita persiapkan segala sesuatu. Tapi tentunya menunggu bunyi kepres-nya (keputusan presiden) seperti apa, tapi paling tidak kita sudah siapkan,” ucapnya.
Baca Juga
Asuransi Bisa Dapat Pemasukan Hingga Rp 5 T dari Asuransi Wajib
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

