Ini Langkah AAUI Agar Asuransi Wajib TPL Tak Bebani Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berupaya untuk melakukan sejumlah hal, agar implementasi asuransi wajib third party liability (TPL) tak menjadi beban bagi masyarakat.
“Kami dari asosiasi sangat concern bagaimana untuk bisa menerapkan iuran atau premi asuransi ini supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Ketua AAUI Budi Herawan, dalam sebuah diskusi media, Senin (22/7/2024).
Walaupun skema mengenai TPL ini masih abu-abu karena masih menunggu peraturan pemerintah, namun saat ini, AAUI terus mengkaji mengenai besaran premi yang akan ditetapkan kepada pemilik kendaraan. AAUI mengupayakan premi rendah namun tetap bisa menutup biaya kerugian ketika nantinya terjadi klaim.
Baca Juga
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup layak. Paling tidak kita harus bisa menjaga break even point (BEP atau titik impas) agar biaya operasional dan semuanya bisa tertutup,” ucap Budi.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga
AAUI Usul Skema Asuransi Wajib Disertakan dalam Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

