Soal Wacana Asuransi Wajib Bagi Wisatawan Asing, Ini Pandangan AAUI
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai wacana penerapan asuransi wajib bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia sebagai inisiatif positif, baik dari sisi perlindungan wisatawan maupun peluang baru bagi industri.
Direktur Executive AAUI Cipto Hartono mengungkapkan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan inklusi asuransi sekaligus merespon tingginya jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia.
“Ini bagian dari upaya bersama, termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk meningkatkan inklusi. Salah satu yang terbayangkan adalah tingginya wisatawan yang masuk ke Indonesia,” ujarnya menjawab pertanyaan Investortrust, di sela-sela acara Kupasi Annual Forum bertema ‘Penguatan Peran Asuransi Dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia, di Wisma Tugu I, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
AAUI sendiri, lanjut Cipto, sempat terlibat dalam diskusi awal terkait wacana tersebut dan memandang kebijakan ini sebagai langkah yang baik. Ia mencontohkan sejumlah kasus kecelakaan wisatawan asing di destinasi wisata alam yang akhirnya menimbulkan biaya besar seperti untuk evakuasi, penanganan medis, hingga keterlibatan pemandu wisata.
“Trigger-nya tentu kalau bicara kasus, mungkin yang wisatawan jatuh di (Gunung) Rinjani. Itu kan biaya evakuasinya besar, tour guide-nya dan lain-lain ya entah punya asuransi atau tidak. Akhirnya kan menjadi beban bersama, which is kurang ideal lah,” katanya.
Baca Juga
AAUI Salurkan Bantuan Rp 400 Juta untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Menurut Cipto, wisatawan yang datang ke suatu negara semestinya memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dirinya sendiri, sebagaimana praktik yang berlaku di banyak negara maju.
“Di beberapa negara yang sudah maju kan seperti itu ya. Second countries dan lain-lain minimal harus ada limit-limit tertentu. Karena kita bisa sakit di sana, kita bisa repatriasi,” ucapnya.
Hal serupa, kata Cipto, juga tengah dibahas di tingkat regional Asean, khususnya terkait skema asuransi lintas negara atau cross border insurance bagi warga negara yang bepergian antarnegara Asean.
“Harapannya sudah memiliki jaminannya yang seragam. Mungkin seragam banget tidak sih bisa. Contoh, Malaysia itu limit-nya cukup tinggi. Untuk pihak ketiga misalnya, dia harus punya limit pihak ketiga misalnya US$ 1 juta,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Tegaskan Asuransi Wajib untuk Wisatawan Asing Tak Untungkan Pihak Tertentu
“Sementara di Indonesia, limit pihak ketiga itu mayoritas hanya Rp 5 juta, Rp 10 juta. Karena nature-nya kalau kita kecelakaan seringkali berdamai, seringkali tidak melanjutkan. Jadi, nature-nature seperti itu yang memang harus sikapi bersama,” sambung Cipto.
Meski begitu, ia menyatakan bahwa inisiasi asuransi wajib bagi wisatawan asing tetap merupakan langkah yang baik. Selain memberikan perlindungan bagi wisatawan, kebijakan ini juga membuka peluang pasar baru bagi industri asuransi nasional.
“Jadi bagaimana para wisatawan itu juga terlindungi, plus membuka market baru buat kita di Indonesia. Yang perlu disikapi adalah jangan sampai yang mendapatkan market-nya justru yang di luar negeri,” kata Cipto.
Sekadar informasi, hingga saat ini asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk OJK.

