DPR Sebut Penerapan Asuransi Wajib Beri Empat Dampak Positif, Apa Saja?
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengungkapkan setidaknya akan ada empat dampak positif yang ditimbulkan dengan implementasi asuransi wajib third party liability (TPL) di tahun depan.
“Akan ada dampak sosial, finansial, ekonomi dan juga manajemen risiko,” ujarnya, dalam sebuah diskusi virtual, belum lama ini.
Dampak positif pertama, tentunya bagi pemilik kendaraan. Karena pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan tidak perlu menanggung risiko kerugian kepada pihak ketiga. Karena sudah di-cover program ini.
Dikatakan Kamrussamad, dampak positif kedua, akan mendorong pertumbuhan industri asuransi di dalam negeri. Karena, seperti diketahui penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, bahkan kalah dibanding negara-negara tetangga.
Baca Juga
Asuransi Bisa Dapat Pemasukan Hingga Rp 5 T dari Asuransi Wajib
Hal ini tercermin dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mencatat tingkat penetrasi asuransi umum berada di level 2,64% dari total produk domestik bruto (PDB) di 2023. Angka ini cenderung menurun dalam empat tahun belakangan, di mana dari 2020 hingga 2023 tingkat penetrasi asuransi umum masing-masing secara berurutan tercatat 3,23%, 3,06%, 2,72%, dan 2,64%.
“Ketiga, juga yang tidak kalah penting adalah proteksi terhadap industri otomotif kita,” kata Kamrussamad.
Terakhir, dengan penerapan program asuransi wajib ini juga akan meminimalisir atau tidak lagi rentan terhadap masalah baru apabila seorang mengalami kerugian yang berkaitan dengan kendaraan. Hal ini juga secara tidak langsung mencerminkan manajemen risiko yang baik.
Baca Juga
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tepatnya berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

