Pengamat Sebut Ada Urgensi dari Asuransi Wajib, tapi...
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, program asuransi wajib third party liability (TPL) yang rencananya akan diterapkan tahun depan memang memiliki urgensi tersendiri. Namun sosialisasi atau penerapannya di masyarakat untuk saat ini masih kurang pas.
”Menurut hemat saya urgensinya itu ada tapi dengan timing yang sekarang kurang tepat. Karena ada resistensi masyarakat,” ujar Irvan Rahardjo, dalam sebuah diskusi, belum lama ini.
Seharusnya, lanjut Irvan, aturan ini harus segera disosialisasikan sejak itu diundangkan. Di mana, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terbit pada Januari 2023 lalu.
Baca Juga
Pengamat Sarankan Premi Asuransi Wajib Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per Tahun
“(Sosialisasi seharusnya) Bukan sekarang tiba-tiba Januari nanti (2025) akan dilaksanakan. Ini terlalu mendesak, sekarang saja sudah timbul pro kontra,” katanya.
Menurutnya, program asuransi wajib ini juga memungkinkan untuk diterapkan secara konsorsium. Artinya dapat dilaksanakan secara bersama-sama oleh beberapa perusahaan asuransi. Terkait hal ini, Irvan mengusulkan dilakukan dengan Asuransi Sosial Jasa Raharja.
“Saya kira sebaiknya dengan Jasa Raharja, karena dia sudah menikmati premi yang besar dari asuransi kecelakaan, dan angka kecelakaannya masih memberi keuntungan untuk dia. Sehingga masih bisa memberikan subsidi untuk TPL ini dan tidak menjadi beban masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga
Pengamat: Asuransi Wajib Bagi Kendaraan Perlu Perhatikan Kondisi Masyarakat
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini merupakan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.

