Pengamat Sarankan Premi Asuransi Wajib Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi dasar bagi pemerintah memberlakukan kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor dengan format third party liability (TPL).
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan secara matang regulasi mengenai asuransi ini. Dia meminta pemerintah menerapkan secara bertahap asuransi bagi kendaraan ini.
“Prioritaskan roda empat karena roda dua sangat besar jumlahnya,” kata Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya, yang digelar daring, Sabtu (20/7/2024).
Selain memahami kebutuhan masyarakat, penerapan TPL untuk kendaraan itu juga memerlukan percepatan prosedur pelayanan di industri asuransi Tanah Air. Dia mengatakan industri asuransi harus siap berbenah agar pengajuan klaim dari nasabah dapat sederhana, cepat, dan tepat.
“Masalah pelayanan asuransi harus cepat, karena dia harus memberikan persetujuan. Jangan terlalu lama karena ini menyangkut korban,” ujar dia.
Baca Juga
Pengamat: Asuransi Wajib Bagi Kendaraan Perlu Perhatikan Kondisi Masyarakat
Selain ekosistem asuransi, Irvan juga meminta dipercepatnya jaringan bengkel yang terhubung dengan klaim asuransi. “Jaringan bengkel-bengkel yang menjadi partner dari perusahaan asuransi dapat menjadi support system yang harus disiapkan,” kata dia.
Irvan menyarankan agar biaya premi mudah terjangkau bagi pemilik kendaraan roda dua, dia menyarankan agar premi yang dikenakan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per tahun. “Dengan nilai pertanggungan sampai Rp 5 juta tiap kejadian,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, pemerintah memang perlu menimbang penerapan aturan asuransi wajib bagi kendaraan ini. Ini mengingat pada 1 Januari 2025 pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menghadapi pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
“Dengan berbagai kenaikan pada 2025, kita buat matrik, dengan UMP Jakarta misalnya, kita breakdown, masih ada tidak uang belanja ditambah Rp 50.000 per tahun,” kata dia.
Baca Juga
Selain Untungkan Industri, OJK Sebut Penerapan Asuransi Wajib Berdampak Positif bagi Banyak Pihak
Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono melihat angka itu memang tak besar. Tapi, dia ingin terlebih dahulu mengukur antara manfaat dan beban keuangan yang nantinya ditanggung para ojek online (ojol).
“Kita akan mengukur antara manfaat dengan beban biaya yang akan timbul, dan proses saat klaim,” ujar dia.

