Asuransi Bisa Dapat Pemasukan Hingga Rp 5 T dari Asuransi Wajib
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat asuransi Irvan Raharjo menyebut, industri asuransi berpotensi mendapatkan pemasukan sekitar Rp 5 triliun dari program asuransi wajib third party liability (TPL).
“Jika TPL ini diberlakukan, hitung-hitungan sederhana katakanlah dari total 160 juta kendaraan yang ada, 100 juta di antaranya ikut asuransi wajib dan dikalikan premi misalnya Rp 50.000 per tahun. Hasilnya Rp 5 triliun per tahun (yang didapat industri asuransi),” ujarnya, dalam sebuah diskusi virtual, belum lama ini.
Menurutnya, jumlah ini sangat luar biasa besar dan berarti. Di sisi lain, hal ini juga sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berupaya untuk mendorong penetrasi dan inklusi asuransi di masyarakat.
Baca Juga
“Kalau ini (TPL) diwajibkan, seharusnya sangat minimalis dan tidak menjadi beban. Saya kira Rp 50.000 hingga Rp 100.000 (premi per tahun) masih wajar,” kata Irvan.
Sebagai informasi, program asuransi wajib TPL ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), berkaitan dengan asuransi kendaraan yang mencakup tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Artinya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban baik berupa material seperti kerusakan kendaraan pihak lain maupun fasilitas, maka korban akan menerima ganti rugi dan santunan dari perusahaan asuransi.
Selain itu, hal lainnya yang ditanggung TPL biasanya berkaitan dengan risiko kematian atau cedera dari pihak ketiga yang terlibat kecelakaan.
Adapun, menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAU), premi dari lini asuransi kendaraan, termasuk didalamnya TPL tercatat Rp 5,92 triliun pada kuartal I 2024 atau naik 13,8% dibanding periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 5,20 triliun.
Saat ini kontribusi premi asuransi kendaraan masih 18,1% dari total premi, berada dibawah lini asuransi properti yang menggenggam pangsa 29,3% terhadap total premi.
Jika nantinya penerapan asuransi wajib TPL benar-benar menyumbang pemasukan hingga Rp 5 triliun, otomatis lini bisnis asuransi kendaraan menggeser properti sebagai penyumbang terbesar premi asuransi umum secara industri.

