Duh! OJK Temukan 411 Pengaduan Pelanggaran Petugas Penagihan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas penagihan sejak Januari sampai dengan Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, data tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisis OJK terhadap pengaduan konsumen.
"Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Selasa (9/7/2024).
Menurut Kiki, pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman.
Baca Juga
Gandeng Stakeholders, OJK Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan di Daerah
Lebih lanjut, Kiki menyebut, dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," ungkap Kiki.
Secara rinci, Kiki menyampaikan bahwa beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih diluar waktu yang ditentukan oleh ketentuan (lebih dari pukul 20.00 WIB) dan sikap penagihan yang cenderung agresif, serta disertai dengan ancaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kiki membeberkan, OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal.
"Melalui pengenaan sanksi ini, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023 di mana dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Kiki.
Terakhir, Kiki berharap agar konsumen atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK.

