Banyaknya Aduan Bikin OJK Atur Ulang Tata Cara Penagihan Pinjol
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengatur ulang tata cara penagihan dana bagi perusahaan penyelenggara bisnis berbasis financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau sering disebut pinjaman online (pinjol), setelah maraknya pengaduan terkait perilaku penagihan yang kurang baik.
“Masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI (layanan pembiayaan bersama berbasis teknologi) atau pinjol ilegal. Data OJK juga menunjukan pengaduan LPBBTI meningkat setiap tahunnya, perilaku petugas penagihan menjadi jenis aduan tertinggi dari konsumen kita,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman, di acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga
Ia mengatakan, penagihan secara langsung dari penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, penyelenggara wajib memastikan jika penagih atau pihak lain yang menyediakan jasa penagihan mematuhi etika penagihan.
“Apa itu etika penagihan, antara lain penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengintimidasi dan merendahkan SARA seperti suku, agama, ras dan antara golongan. Serta dilakukan (penagihan) pada jam-jam tertentu, tidak dilakukan dalam 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam,” tegas Agusman.
Baca Juga
OJK: Pinjaman Nasabah Dibatasi Maksimal di 3 Platform Fintech
Selain itu, lanjut Agusman, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan tersebut. OJK menekankan agar jangan sampai ada lagi berita-berita miring tentang perilaku penagihan yang tidak baik, bahkan hingga membuat konsumen bunuh diri.
“Jadi kemi betul-betul menjaga perlindungan konsumen yang lebih baik dan bermanfaat di industri ini bagi masyarakat luas dan perekonomian kita,” katanya. (CR-13)

