OJK Ungkap Usia 26-35 Tahun Dominasi Aduan Pinjol Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi oleh masyarakat dengan rentang usia 26 hingga 35 tahun.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Baca Juga
"Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 sampai dengan 35 tahun," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Assesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2024, Selasa (9/7/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal ini terindikasi dengan adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas perubahan minor, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.
Baca Juga
Pemerintah Bakal Berantas Judi Online Bersamaan dengan Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, Kiki menyebut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, selama periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal. Secara rinci, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

