OJK Waspadai Pinjol Ilegal Lintas Negara, 7.096 Aduan Masuk Selama Semester I 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang masuk ke Indonesia, khususnya dari entitas luar negeri. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap masyarakat yang masih rentan secara literasi keuangan dan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi serta akses internet yang bersifat tanpa batas (borderless) telah memudahkan pelaku pinjol ilegal dari luar negeri untuk menjangkau masyarakat Indonesia.
“Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal,” kata Friderica dalam pernyataan tertulis pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juni 2025 (31/7/2025).
Friderica juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan antara pinjaman online resmi dan ilegal. Ketidaktahuan ini mencakup aspek risiko seperti bunga sangat tinggi, ancaman atau teror dalam proses penagihan, serta penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga
Kondisi ini diperburuk oleh masih rendahnya literasi keuangan dan digital masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan pemahaman terkait produk dan kegiatan jasa keuangan, termasuk penggunaan perangkat digital secara bijak, menjadi agenda penting yang terus didorong oleh OJK.
Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK mencatat sebanyak 7.096 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sejak tahun 2017 hingga Juni 2025, OJK telah menindak 13.228 entitas ilegal, yang terdiri dari 11.166 pinjol ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Langkah pemblokiran dan penghentian kegiatan dilakukan sebagai bentuk pelindungan terhadap konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

