OJK Terima 411.055 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan, Kerugian Capai Rp 9 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 411.055 laporan sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Kiki sapaan karib Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga
OJK : IASC Selamatkan Rp 349,3 Miliar Dana Masyarakat dari Scam Keuangan
Kiki menjelaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.
"Selanjutnya, jumlah PJK terkait yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Kiki menuturkan bahwa selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025 terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 82,46 miliar, US$ 3,281, serta SG$ 27,365.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 204.011 Laporan, Total Kerugian Capai Rp 4,1 Triliun
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 612,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak menyampaikan. PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Lebih lanjut, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.
Kiki menambahkan, sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.
"Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar," pungkas Kiki.

