OJK Terima 373.129 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan, Kerugian Capai Rp 8,2 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 373.129 laporan sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, jumlah laporan yang diterima tersebut terdiri dari 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sedangkan 170.703 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ujar Friderica dalam acara Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan November 2025 yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga
OJK : IASC Selamatkan Rp 349,3 Miliar Dana Masyarakat dari Scam Keuangan
Kiki sapaan karib Friderica menjelaskan, jumlah rekening dilaporkan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 8,2 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389.3 miliar.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ungkap Kiki.
Lebih lanjut, dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 November 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 157 Peringatan Tertulis kepada 130 PUJK, 37 Instruksi Tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai 16 November 2025 terdapat 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 79,6 miliar dan US$ 3,281.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," jelas Kiki.
Baca Juga
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK Terima 204.011 Laporan, Total Kerugian Capai Rp 4,1 Triliun
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Kiki membeberkan bahwa OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.
"Hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar," imbuh Kiki.

