OJK: Tujuh Multifinance dan Satu Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas atau modal minimum hingga Mei 2024.
Data tersebut diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, yang diadakan secara daring, Senin (8/7/2024).
“Dari sisi pemenuhan ekuitas minimum di sektor PVML, per Mei 2024, terdapat tujuh dari 147 multifinance yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara untuk saat ini terdapat satu dari 100 penyelenggara P2P lending belum memenuhi hal yang sama,” ujarnya.
Baca Juga
OJK Catat Rp 33,96 Triliun Dana Asing Keluar dari Pasar Obligasi RI
Sebagai informasi, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar, hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Perusahaan Pembiayaan.
Sementara, aturan ekuitas minimum bagi fintech P2P lending tertuang dalam Pasal 50 POJK No.10/2022, dimana perusahaan harus memiliki modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023.
Baca Juga
Oleh karena itu, lanjut Agusman, pihaknya melakukan langkah-langkah untuk mendorong pemenuhan modal pada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Terkait progress action plan, upaya pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, baik berupaya injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel dan juga alternatif pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

