BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Pekerja Migran Rp 55,1 Miliar hingga Mei 2024, Begini Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk pekerja migran Indonesia (PMI) dengan nilai mencapai Rp 55,1 miliar hingga Mei 2024.
“Sampai dengan posisi hari ini kita sudah membayarkan 2.368 kasus sebesar Rp 55,1 miliar,” ujar Presiden Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Dari jumlah tersebut, mayoritasnya berasal dari klaim JKM sebesar Rp 33,03 miliar dengan jumlah 525 kasus, dan klaim JKK yaitu Rp 24,07 miliar untuk 1.843 kasus.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Catat Jumlah Kepesertaan Pekerja Migran Naik 25,26% pada Mei 2024
Jika dirinci lagi, lanjut Anggoro, klaim paling besar dibayarkan untuk nilai manfaat santunan kematian JKM selama bekerja dengan nominal Rp 22,06 miliar dan 278 kasus. Diikuti pembayaran klaim lain-lain sebesar Rp 13,07 miliar dengan 877 kasus.
“Dari sisi kasus lebih sedikit tapi nominal lebih besar yaitu kematian JKM sebelum dan setelah bekerja,” katanya.
Nominal yang dibayarkan untuk klaim jenis itu mencapai Rp 8.54 miliar dengan 422 kasus. Kemudian ada pembayaran klaim gagal berangkat yang memiliki nominal Rp 6,31 miliar dengan 656 kasus.
Sementara sisanya, untuk pembayaran klaim pemulangan PMI bermasalah dengan nilai Rp 2,86 kasus untuk 556 kasus, serta klaim biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 2,25 miliar dengan 267 kasus.

