OJK Beri Izin Usaha kepada PT Liberty and General Insurance Broker
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Liberty and General Insurance Broker yang sebelumnya bernama PT Liberty and General Risk Services.
Melansir dari laman resmi OJK pada Rabu (26/6/2024), izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2024 tanggal 17 Juni 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Liberty and General Risk Services menjadi PT Liberty and General Insurance Broker.
Lebih lanjut, perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Baca Juga
Bidik Generasi Muda, Allianz Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Kesehatan Baru
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Liberty and General Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, PT Liberty and General Risk Services yang berdiri sejak tahun 2006 adalah broker asuransi pertama yang berlokasi di sekitar Jabodetabek.
Selain memberikan perlindungan asuransi, PT Liberty and General Risk Services juga menawarkan solusi manajemen risiko keuangan, termasuk Bank Garansi, Jaminan Pembayaran, Letter of Credit, Bid Bond, Performance Bond, dan produk lainnya, dengan cakupan tidak terbatas.

