AXA Mandiri Akui Tak Mau Buru-Buru Spin Off
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Direktur PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), Handojo G Kusuma mengungkapkan, pihaknya belum akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off di tahun ini.
“Kita tidak mau buru-buru (spin off). Nanti saja kita tunggu, tapi kita akan ikuti aturan OJK,” ujarnya, kepada media dikutip Rabu (15/5/2024).
Handojo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejalan dengan itu, juga terus melakukan persiapan terkait spin off. Sehingga nantinya jika proses tersebut telah rampung, mampu melayani kebutuhan nasabah dengan optimal.
“Tentunya dengan deadline di 2026 (spin off) itu kita akan lakukan dengan prudent dan kita sedang persiapan dalam menata organisasi dan lain sebagainya,” katanya.
Baca Juga
AXA Mandiri Catat Penurunan Premi 4,51% di Tahun Lalu, Ini Penyebabnya
Terkait kecukupan aset untuk melakukan spin off, dikatakan Handojo, pihaknya juga mengklaim sudah sangat kuat. Hal ini dicerminkan dari rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) AXA Mandiri yang berada di level 519,24% di tahun lalu.
Sementara itu, ia menggambarkan, fokus bisnis UUS AXA Mandiri usai spin off yakni masih akan tetap banyak menggarap segmen dari ekosistem induk, yakni Bank Mandiri. Di sisi lain, juga akan terus melakukan inovasi terhadap produk-produknya agar sesuai dengan kebutuhan nasabah yang semakin beragam ke depannya.
“Kalau produk syariah tentunya harus ada nilai syariah yang kita bangun bersama-sama, selain daripada literasinya menjadi bagian yang juga tidak terpisahkan,” kata Handojo.
Baca Juga
Tumbuh 13,2%, AXA Mandiri Ukir Rekor Laba Bersih Rp 1,33 Triliun di Tahun Lalu
Seperti diketahui, OJK telah mengatur soal spin off perusahaan asuransi dan reasuransi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, UUS wajib disapih dari perusahaan induknya paling lambat 31 Desember 2026.
Selain itu, dalam POJK tersebut juga diatur bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS harus menyampaikan RKPUS selambat-lambatnya 31 Desember 2023.

