AXA Mandiri: Tahun 2026 Pokoknya Kita Sudah 'Spin Off' UUS
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), Rudy Kamdani mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 mendatang perusahaan akan melakukan spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) menjadi entitas sendiri.
“Tahun 2026 pokoknya kita sudah spin off,” ujarnya, saat ditemui media, di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Adapun hal ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.
Rudy mengatakan, jika pihaknya saat ini masih dalam proses spin off. Karena proses tersebut tidak bisa berlangsung instan dan harus membentuk wadahnya lebih dahulu. Sebelumnya ia menegaskan, pada Desember 2023 AXA Mandiri telah menyampaikan RKPUS.
Baca Juga
Menurutnya, dalam melakukan spin off, perusahaan asuransi harus melewati tiga tahapan, antara lain proses pendirian perusahaan, mencari sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta mencari lisensi untuk perusahaannya.
“Pertimbangannya kira-kira misalnya untuk mendapat lisensi OJK, pertama harus mendirikan perusahaan, kemudian mendapatkan lisensi. Sekarang hitung saja misalkan lisensi perlu waktu misalnya enam bulan, bisa dihitung kapan mulainya,” katanya.
Jika memang 2026 perusahaan asuransi melakukan spin off, lanjut Rudy, setidaknya harus sudah melakukan persiapan dari sekarang. Karena jika tidak, dengan waktu yang semakin mepet akan mempersulit proses tersebut nantinya.
“Untuk lisensi kita butuh persiapan, bisnisnya apa dan segala macamnya. Jadi sudah kelihatan sebelumnya,” jelas Rudy. (CR-13)

