OJK Tutup 5.000 Rekening Bank Buntut Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online sejak akhir tahun lalu hingga Maret 2024.
Taufik menyebutkan faktor pendorong maraknya pinjaman online ilegal dan judi online yakni kemudahan dalam mengunggah aplikasi/website/situs judi online. Kemudian adanya kesulitan dalam memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.
Sebelumnya diberitakan investortrust.id, Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria menyebut, pihaknya terus memantau penyebaran konten negatif, termasuk judi daring menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta web crawling. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kominfo dalam penanganan konten-konten negatif, yang dilanjutkan dengan pemutusan akses atau takedown.
Baca Juga
“Kalau suatu waktu bisa main ke Kominfo, lihat bagaimana kencangnya crawling domain-domain judi online seperti air mengalir, semuanya di-capture terus oleh mesin yang dimiliki oleh Kominfo,” katanya melalui keterangan resmi belum lama ini.
Nezar mengungkapkan, sejak Juli 2022 sampai Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses kurang lebih 1,5 juta konten judi online. Dia juga menyatakan pada Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah memberikan peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.
“Kemudian kita kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk blokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online,” tegasnya.
