OJK Umumkan Finaccel Digital Indonesia Ganti Nama Menjadi Kredifazz Digital Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan financial technology peer to peer (fintech P2P) lending, PT Finaccel Digital Indonesia.
Melansir dari laman resmi OJK pada Jumat (10/5/2024), PT Finaccel Digital Indonesia saat ini telah berubah nama menjadi PT KrediFazz Digital Indonesia.
Adapun perubahan nama tersebut ditetapkan pada 26 April 2024 dan tertuang dalam surat pengumuman Nomor PENG-15/PL.02/2024.
Lebih lanjut, OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Sebagai informasi, PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz) telah berizin dan diawasi oleh OJK sebagai Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.05/2021 sejak 24 Agustus 2021.

