Dugaan Pelecehan Konsumen di Purworejo Diusut, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Debt Collector
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz) terus mengusut dugaan pelecehan konsumen yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan menyatakan, petugas penagihan (debt collector) yang bersangkutan telah dinonaktifkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Marketing Kredivo Indina Andamari, dalam diskusi terbatas dengan media yang digelar Kredivo dan KrediFazz, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
“Kami akan menindaklanjuti ini secara serius karena ini memang kasus tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan KrediFazz,” ujarnya.
Indina mengungkapkan, saat ini pihaknya berfokus menyelesaikan investigasi. Kredivo juga akan terus menjalankan proses tersebut secara adil, objektif, dan menyeluruh, serta memverifikasi setiap hal dengan berbagai pihak.
“Untuk sementara, sikap kami adalah semua action atau tindakan yang kami lakukan sejauh ini sudah berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang sudah bisa kami verifikasi,” katanya.
Baca Juga
Kasus Debt Collector di Purworejo Berakhir Damai, Kredivo Tetap Lanjutkan Investigasi Internal
Debt Collector Terduga Pelaku Pelecehan Nasabah Langsung Dinonaktifkan
Selain melakukan investigasi, lanjut Indina, Kredivo juga telah menonaktifkan debt collector bersangkutan yang diduga melakukan pelecehan. Di sisi bersamaan, ia juga akan secara proaktif melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Untuk sementara ini, berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas collection-nya sudah dinonaktifkan, karena memang melakukan tindakan yang sangat berisiko, melanggar SOP (standar operasional prosedur) dan kode etik,” ucapnya.
Menurut Indina, pihak Kredivo dan KrediFazz juga telah melakukan evaluasi kerja sama dengan mitra collection agency bersangkutan.
“Juga sudah memberikan warning letter (kepada mitra collection agency), tindakan yang memang sesuai SOP, yang proporsional. Tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab,” ujar Indina.
Baca Juga
OJK Panggil Kredivo dan Kredi Fazz Terkait Dugaan Intimidasi Penagihan di Purworejo
Kronologi Kejadian
Pada 21 Juli 2026, Kredivo memperoleh informasi mengenai dugaan kejadian yang melibatkan seorang oknum petugas penagihan dan seorang pengguna di wilayah Bayan, Purworejo, Jawa Tengah.
Pengguna merupakan nasabah Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Debt collector yang terduga melakukan pelecehan merupakan mitra collection agency yang mewakili KrediFazz.
Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan resmi yang diajukan terkait kejadian ini.
Selain itu, pihak kepolisian telah memfasilitasi proses mediasi antara petugas penagihan dan pengguna, yang menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak pada tanggal 22 Juli 2026.
