Kasus Debt Collector di Purworejo Berakhir Damai, Kredivo Tetap Lanjutkan Investigasi Internal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Kredivo Finance Indonesia memastikan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang petugas penagihan (debt collector) di Purworejo, Jawa Tengah, masih terus berjalan meski perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Polres Purworejo menyatakan penanganan kasus telah dilakukan sesuai prosedur dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa membuat laporan polisi.
Kasus bermula ketika suami seorang pengguna aplikasi Kredivo, RW (29), meminta pendampingan kepada Polsek Bayan karena mencurigai istrinya, UH (25), sedang bersama pria lain. Polisi kemudian mendampingi RW ke sebuah rumah kos di Kecamatan Bayan, Purworejo, dan menemukan UH bersama LSH (26), yang diketahui merupakan petugas penagihan pinjaman online.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi merupakan tindak lanjut atas permintaan pendampingan dari suami pengguna.
"Peristiwa itu bermula dari ada warga masyarakat yang datang ke Polsek Bayan yang minta pelayanan, yang menceritakan bahwa istrinya itu sedang bersama dengan seorang laki-laki. Kemudian Polsek Bayan memberikan pelayanan melakukan pendampingan mendatangi sebuah kos-kosan di daerah Bayan, dan di sana ditemukan istrinya bersama LSH," ujar Dwiyono dikutip Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga
OJK Panggil Kredivo dan Kredi Fazz Terkait Dugaan Intimidasi Penagihan di Purworejo
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, peristiwa tersebut tidak mengarah pada dugaan pelecehan, melainkan berkaitan dengan proses penagihan utang pada salah satu layanan pinjaman online. Polisi juga memastikan tidak terjadi tindakan lain karena petugas tiba di lokasi hanya beberapa menit setelah UH dan LSH memasuki kamar kos.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Petugas penagihan juga menyatakan tidak akan lagi melakukan penagihan kepada pengguna yang bersangkutan.
"Si suami korban sendiri tidak membuat laporan. Kemudian kedua belah pihak minta difasilitasi untuk dimediasi. Mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan, dibuktikan dengan kesepakatan hitam di atas putih. Si oknum penagih utang ini juga sepakat tidak akan melakukan penagihan lagi kepada korban," kata Dwiyono.
Di sisi lain, Head of Marketing Kredivo Indina Andamari menegaskan perusahaan tetap melanjutkan investigasi internal untuk memastikan seluruh fakta dipahami secara menyeluruh sebelum menentukan tindak lanjut.
"Kredivo berkomitmen untuk memastikan setiap laporan memperoleh penanganan secara serius, objektif, dan adil terhadap semua pihak. Kami juga berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran hingga tuntas," ujar Indina.
Baca Juga
Volume Transaksi PayLater Kredivo Naik 27% Pada Momen Ramadan-Lebaran 2026
Kredivo menjelaskan bahwa meski pengguna merupakan pengguna aplikasi Kredivo, fasilitas pinjaman tunai yang digunakan berasal dari produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Karena itu, KrediFazz juga melakukan evaluasi bersama mitra collection agency untuk memperkuat kebijakan, mekanisme pengawasan, dan standar praktik penagihan. Petugas penagihan yang terlibat disebut telah dikenai sanksi disipliner sesuai pelanggaran terhadap standar operasional perusahaan.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), manajemen Kredivo dan KrediFazz memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyampaikan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan perusahaan.
"Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini, dan memastikan tata kelola yang baik," tutup Indina.
