Nigeria akan Larang Pertukaran Kripto Terhadap Naira
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah Nigeria tengah bersiap mempersiapkan peraturan baru yang melarang pertukaran mata uang kripto peer to peer (P2P) terhadap mata uang nasional Nigeria, yaitu naira.
Melansir laporan Bloomberg, Nigeria Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria akan meluncurkan kerangka peraturan baru terkait pertukaran kripto, kustodian dan perusahaan lainnya dalam beberapa hari mendatang.
Director General Emomotimi Agama mengatakan peraturan baru ini bertujuan untuk menghapus naira dari bursa P2P untuk melindungi mata uang lokal dari manipulasi.
Baca Juga
“Kekhawatiran baru-baru ini mengenai pedagan P2P kripto dan dampaknya terhadap nilai tukar naira telah menggarisbawahi perlunya tindakan kolektif,” ujarnya, seperti dikutip Cointelegraph, Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut menyusul larangan yang dikeluarkan untuk buras mata uang kripto global Binance dan penangkapan eksekutifnya, yaitu Tigran Gambaryan dan Nadeem Anjarwalla, di Nigeria pada Februari 2024.
Baca Juga
Menanti Penurunan Bunga The Fed Dua Kali, Bitcoin Dibuka Cerah Awal Mei
Sementara itu, platform CEX besar seperti Binance memiliki pasar P2P sendiri, yang memungkinkan pengguna untuk beralih antara CEX dan P2P bila diperlukan. Namun, Binance menghapus naira dari layanan P2P-nya pada Maret 2024, di tengah pemerintah Nigeria yang meluncurkan penolakan keras besar-besaran terhadap bursa tersebut.
Bahkan setelah menghapus naira dari layanan P2P-nya, Binance dan para eksekutifnya terus menghadapi tekanan dari regulator di Nigeria, sehingga Gambaryan tetap ditangkap dan dipenjarakan.

