Bank Sentral Nigeria Cabut Larangan Transaksi Kripto
JAKARTA, Investortrust.id - Bank Sentral Nigeria telah mencabut aturan larangan bertransaksi dengan mata uang kripto, seraya menyebut bahwa tren global menunjukkan perlunya mengatur aktivitas-aktivitas tersebut, demikian dilansir CAN.com, Sabtu (23/12/2023).
Sebelumnya pada bulan Februari 2021 Bank Sentral Nigeria (CBN) telah mengelularkan aturan larangan bagi bank dan lembaga keuangan di Nigeria untuk berurusan atau memfasilitasi transaksi aset kripto. Alasannya mata uang kripto amat lekat dengan risiko pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Kemudian, pada Mei tahun lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) menerbitkan regulasi untuk aset digital yang menandakan bahwa negara terpadat di Afrika ini mencoba untuk menemukan titik tengah antara larangan terhadap aset kripto dan penggunaannya.
Dalam pengumuman yang dilansir Jumat, 22 Desember 2023, CBN menyatakan bahwa tren terkini secara global menunjukkan perlunya mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup mata yang kripto dan aset kripto.
Baca Juga
CEO JPMorgan Chase Ingin Tutup Layanan Bitcoin dan Mata Uang Kripto
Pedoman terbaru yang dikeluarkan menjelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan di Nigeria seharusnya membuka rekening, menyediakan rekening setelmen yang ditunjuk, dan layanan setelmen, serta berperan sebagai saluran untuk aliran valuta asing dan perdagangan bagi perusahaan yang melakukan transaksi dengan aset kripto.
VASP sendiri ditetapkan harus mendapatkan lisensi dari SEC Nigeria untuk terlibat dalam bisnis kripto.
"Sejak peraturan ini berlaku, lembaga keuangan tidak boleh membuka atau mengizinkan operasi rekening oleh siapa pun atau entitas untuk melakukan bisnis aset virtual/digital kecuali rekening tersebut ditetapkan untuk tujuan, dan dibuka sesuai dengan persyaratan pedoman ini," ujar CBN.
Namun demikian hingga saat ini CBN menyebutkan bahwa bank setempat masih dilarang melakukan perdagangan, menyimpan, atau bertransaksi dengan mata uang kripto.

