Indonesia Disebut Segera Cabut Larangan Penjualan iPhone 16, Investasi Apple Disetujui?
DAVOS, investortrust.id - Pemerintah Indonesia dikabarkan segera mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air. Pemerintah hampir menemukan kesepakatan dengan Apple.
Hal itu disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di sela-sela acara World Economic Forum (WEF) 2025 yang berlangsung di Davos, Swiss. "Semoga dalam 1 atau 2 minggu ke depan masalah (larangan iPhone 16) ini akan selesai," ungkap Rosan dikutip Bloomberg News, Rabu (22/1/2025).
Apple tidak langsung memberikan tanggapan kabar tersebut. Pemerintah Indonesia juga tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait masalah tersebut.
Baca Juga
Pengamat Tekankan Soal Investasi Riil di tengah Belum Jelasnya Peredaran iPhone 16
Sebagaimana diberitakan investortrust.id, larangan penjualan iPhone 16 terjadi sejak tahun lalu lantaran Apple belum memenuhi syarat pemenuhan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Di sisi lain, Apple berencana investasi dengan membuka pabrik AirTag di Batam senilai US$ 1 miliar yang dibicarakan lewat Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Namun, langkah ini dinilai belum memenuhi syarat izin dikeluarkannya sertifikasi TKDN oleh Kemenperin.
Baca Juga
Saat iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Dominasi Apple di China Disalip Vivo dan Huawei
Sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, diatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi langsung berkaitan telepon genggam, komputer dan tablet (HKT).
Smeentara AirTag adalah aksesoris HKT yang bukan merupakan komponen utama HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT. Hal ini yang masih menjadi tarik-ulur larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

