Ekonom UI Sebut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia Kurang Tepat
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengungkapkan, larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia kurang tepat. Karena, pemerintah hanya membandingkan investasi yang Apple lakukan di Indonesia dengan negara lainnya, seperti Vietnam.
Seperti diketahui, Apple hanya menggelontorkan investasi Rp 158 miliar di Indonesia dengan pembentukan akademi. Sementara di Vietnam, Apple mengeluarkan dana Rp 256,22 triliun yang memberi manfaat terhadap 200.000 lapangan pekerjaan di sana.
Menurut Riefky, Apple adalah sebuah perusahaan yang berorientasi pada bisnis dan tentu akan memilih menempatkan investasinya yang menguntungkan mereka.
Terlepas dari itu, lanjut Riefky, ada sejumlah hambatan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia, misalnya dari sisi sektor ketenagakerjaan, inovasi, pembiayaan, kepastian, hingga tingkat korupsi. Bahkan, jika dibandingkan Vietnam pun, prosedur administrasi untuk memulai usaha di Indonesia lebih banyak dan berbelit.
“Menurut World Bank, ada 11 dokumen untuk memulai usaha di Indonesia, sedangkan di Vietnam hanya delapan. Bahkan, jumlah dokumen perpajakan di Indonesia ada 26, sementara Vietnam hanya enam,” katanya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Apple Akhirnya Setuju Tambah Investasi hingga Rp 1,57 Triliun demi Bisa Jual iPhone 16
Belum lagi, durasi untuk melengkapi dokumen ekspor impor di Indonesia yang bisa memakan waktu berhari-hari, sedangkan di Vietnam hanya hitungan jam. “Itu baru dengan Vietnam, dan Indonesia masih jauh lagi tertinggal dari negara-negara lain seperti China, Arab Saudi, bahkan Singapura,” ucap Riefky.
Dengan kerumitan itu, dikatakan dia, membuat Apple berpikir dua kali untuk mengucurkan uangnya berinvestasi di Indonesia. “Mungkin 20 tahun lalu, kualitas SDM (sumber daya manusia) Indonesia lebih unggul dari Vietnam, tapi kini dan beberapa tahun ke depan akan terbalik,” katanya.
Di sisi lain, ketika pemerintah masih ribut dengan perizinan iPhone 16 yang belum kunjung kelar, ada sejumlah hal yang merugikan bagi masyarakat dan negara. Misalnya, masuknya ribuan iPhone 16 lewat jalur khusus tentu merugikan para distributor.
Baca Juga
Apple Diberitakan Bangun Pabrik Rp 157 Miliar di Bandung, Iphone 16 bisa Dijual di Indonesia?
Para distributor ini terpaksa kehilangan pendapatan yang saban tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya distributor, sejatinya larangan terhadap iPhone 16 berpotensi menyuburkan kembali praktek impor pararel (penyelundupan) sehingga ada barang illegal yang akan muncul kembali.
Hal itu merugikan banyak pihak karena merusak tata niaga ponsel yang sudah dibangun baik selama ini. Di sisi pemerintah juga akan menimbulkan kerugian misalnya, kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.
Begitu pun dengan konsumen yang tidak mendapatkan perlindungan dari layanan purna jual. Sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya

