Jawab Isu Pembatalan, Kemendag: Aturan Impor Resmi Dirubah
JAKARTA, investortrust.id - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 atau aturan mengenai impor resmi direvisi melalui Permendag No.3/2024 dan Permendag No.7/2024. Hal ini menjawab isu yang sebelumnya berkembang khususnya di media sosial jika aturan ini akan dibatalkan.
“Kami tegaskan bahwa Permendag 36 itu tidak dicabut, tapi dilakukan perubahan. Dasar perubahan ini berdasarkan masukan dari masyarakat dan teman-teman PMI (pekerja migran Indonesia), pelaku usaha dan industri,” ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Ia mengungkapkan, dalam Permendag No.3/2024 yang dikeluarkan pada Maret 2024, ada tiga hal yang diubah, antara lain pembebasan monoetilen glikol dan 11 pos tarif bahan baku plastik, serta relaksasi untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat.
“Membebaskan kembali satu komoditas yaitu monoetilen glikol. Ini merupakan masukan dari asosiasi pertekstilan karena ini merupakan bahan baku sehingga pemerintah berusaha menjamin ketersediaannya,” kata Arif.
Baca Juga
Permendag Baru: Beli Sepatu dan Tas dari Luar Negeri Bebas, Asalkan…
Kemudian, Kemendag juga membebaskan kembali 11 pos tarif bahan baku plastik, yang juga merupakan masukan dari sejumlah asosiasi terkait pengaturan impor komoditas.
Perubahan terakhir yang tertuang dalam Permendag 3/2024 ini lanjut Arif, berkaitan dengan suku cadang pesawat. “Ini kita berikan pengecualian atas impor kepada perusahaan, maintenance, repair dan overhaul aviasi maskapai penerbangan yang ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” jelasnya.
Baca Juga
Permendag No 36/2023 Direvisi, Airlangga: Siap Nggak Pengusaha Ritel Nggak Impor?
Selain itu, perubahan juga tertuang dalam Permendag No.7/2024, salah satunya pembatasan jenis jumlah barang kiriman dari PMI kini tak lagi diatur. Terhadap barang kiriman PMI, diberikan kebebasan bea masuk dengan nilai pabean US$ 500 setiap pengiriman paling banyak tiga kali dalam setahun atau US$ 1.500 untuk PMI yang tercatat.
“Ini yang sekarang kita lakukan sosialisasi. Permendag No.7/2024 diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya akan berlaku sekitar 6 mei 2024,” ucap Arif.
