Ternyata Kalangan Ini Paling Banyak Terjerat Utang Pinjol
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kalangan guru merupakan pihak yang kerap terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan (OJK), Halimatus Sa'diyah mengatakan, selain guru, korban PHK, ibu rumah tangga, dan karyawan juga kerap terjerat pinjol. mereka-mereka ini menjadi kalangan kerap yang terjerat pinjol.
Baca Juga
Debt Collector Pinjol Ilegal Bikin Resah, Satgas OJK Bertindak
“Secara rinci, berdasarkan riset dari No Limit Indonesia tahun 2021, sebanyak 42% guru sering terjerat pinjol. Kemudian disusul korban PHK 21%, ibu rumah tangga 18%, dan karyawan 9%,” urai Halimatus dalam acara UOB Media Literacy Circle yang bertajuk "Membangun Budaya Keuangan yang Sehat bagi Generasi Muda" di Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Halimatus pun menjelaskan terkait kenapa masyarakat bisa terjerat pinjol. Menurutnya, hal tersebut disebebkan oleh sejumlah hal, seperti untuk membayar utang, latar belakang ekonomi menengah kebawah, hingga dana di pinjol cair lebih cepat.
Oleh karena itu, kata Halimatus, pihaknya senantiasa berupaya untuk melakukan berbagai kegiatan edukasi keuangan baik online maupun offline dengan bekerjasama dengan stakeholder agar indeks literasi keuangan masyarakat dapat meningkat.
Baca Juga
OJK: Literasi Keuangan Perempuan Lebih Unggul 50,33% dari Laki-Laki
Di sisi lain, Halimatus pun menyampaikan sejumlah modus yang biasa dilakukan oleh pinjol ilegal. Halimatus mengatakan, pinjol ilegal biasanya menawarkan melalui komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp.
"Menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal," terangnya.

