Loyalitas Nasabah Jadi Salah Satu Faktor Peningkatan Ekuitas Asuransi
JAKARTA, Investortrust.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah belum lama ini terbit. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djonieri mengatakan jika permodalan yang dimiliki asuransi berkaitan erat dengan loyalitas nasabah.
“Empirical study banyak menunjukkan, ada kaitan modal dengan loyalitas nasabah. Dari salah satu bukti empiris itu, ada indeks learner yang kita tes di salah satu think tank di IFG itu, bahwa terbukti size does matter,” ujarnya, belum lama ini, dikutip Selasa (2/1/2024).
Baca Juga
Dikatakan, jika semakin besar modal atau ekuitas yang dimiliki suatu perusahaan asuransi, maka tingkat loyalitas nasabah juga semakin meningkat. Selain itu, dengan permodalan yang kuat juga dapat mendukung perusahaan beroperasi secara sustain atau berkelanjutan.
“Perusahaan yang modalnya besar itu nasabahnya lebih loyal, kemudian dia lebih sustain,” terang Donieri.
Peningkatan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi akan berlaku secara dua tahap. Pertama, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar pada Desember 2026, dan perusahaan reasuransi sebesar Rp 500 miliar. Kemudian bagi perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing Rp 100 miliar dan Rp 200 miliar.
Selanjutnya, pada Desember 2028 modal minimum akan ditingkatkan kembali. Selain itu, juga diterapkan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dengan modal minimum Rp 500 miliar dan KPPE 2 sebesar Rp 1 triliun.
Untuk perusahaan reasuransi yang berada di kelompok ini wajib memiliki modal minimum Rp 1 triliun. Lalu, untuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah di kelompok ini wajib mempunyai modal minimum masing-masing Rp 200 miliar dan Rp 400 miliar.
Sementara untuk KPPE 2, pada Desember 2023, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal minimum Rp 1 triliun. Kemudian untuk perusahaan reasuransi di kelompok ini wajib memenuhi modal Rp 2 triliun. Sementara perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah masing-masing Rp 500 miliar dan Rp 1 triliun. (CR-13)
