Ombudsman Dorong Jiwasraya Tanggung Jawab Kerugian Nasabah
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengatakan, Jiwasraya harus segera menyelesaikan persoalannya terhadap sekitar 900 nasabah sesuai putusan pengadilan. Meski ada program restrukturisasi polis Jiwasraya yang dijalankan pemerintah, namun pengadilan diberikan wewenang untuk memberi keadilan kepada para nasabah asuransi ini.
“Kalau kita tidak percaya lagi kepada pengadilan, siapa lagi yang akan menegakan keadilan. Ini lembaga hukum sudah mengatakan begitu, ya tunaikan,” ujarnya kepada media, dikutip Kamis (11/01/2024).
Baca Juga
Tenang, Polis Jiwasraya yang Dialihkan ke IFG Miliki Manfaat yang Sama
Restrukturisasi Polis Jiwasraya
Ia mengatakan, memang, saat ini ada program restrukturisasi polis Jiwasraya yang dijalankan pemerintah. Namun, pengadilan telah diberikan wewenang untuk memberi keadilan kepada para nasabah. Ombudsman sendiri mendukung penuh putusan pengadilan.
“(Nasabah) Jiwasraya ini kan mau memperjuangkan hak-nya. Jadi, ini ada proses pelayanan publik yang buruk sebelum peristiwa tersebut terjadi dan ini kesalahan manajemen Jiwasraya. Harusnya bertanggung jawab dong, Jiwasraya tidak bisa lepas tangan dari hal itu,” tegas Yeka.
Baca Juga
Jiwasraya Masih Beroperasi, OJK Tunggu Rencana Aksi Sebelum Likuidasi
Menurutnya, ke depan, diperlukan koordinasi yang optimal antara lembaga penegak hukum dan pemerintah, khususnya untuk kasus-kasus atau permasalahan seperti ini. “Misalnya, kalau pemerintah mau restru, maka pengadilan harus memposisikan diri, apakah mau memproses atau tidak. Karena ini bagian dari pemerintah. Kalau mau restru, maka rasa keadilannya itu yang harus diberikan kepada masyarakat,” kata Yeka.

