Dalami Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank BTN, OJK: Bank Harus Tanggung Jawab Jika Salah!
JAKARTA, investortrust.id - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Viral Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI Tegaskan Dana Ditarik Nasabah yang Terjebak Investasi Bodong
Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, lanjut Kiki, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kiki bersama pihaknya pun membagikan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong.
Menurut Kiki, hal pertama yang perlu dilakukan adalah jangan mudah tergiur janji untung fantastis.
"Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," ungkap Kiki.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Kiki mengingatkan kepada mastarakat agar menyimpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan.
"Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," kata Kiki.
Terakhir, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.

