Miris! Ada Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia yang meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan konsumtif, termasuk bermain judi online.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menyampaikan, hal tersebut ia dapatkan berdasarkan temuan yang ada di lapangan.
Baca Juga
Ada Masyarakat Pinjam dari 40 Pinjol Sehari, OJK: Tidak Tahu Diri!
"Faktanya, banyak sekali orang yang (ajukan) pinjol buat judi online. Ini nge-link kan berarti, masyarakat maunya cari uang yang paling gampang,” ungkap Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, Sarjito yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengatakan, judi seolah sudah menjadi tradisi lama bagi masyarakat. Sekitar tahun 2000-an masyarakat Indonesia banyak yang terjerat judi dengan memasang nomor dan judi togel.
Oleh karena itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK akan terus memberantas pinjol ilegal.
Baca Juga
Pinjol Ilegal Tetap Marak Meski Sering Diblokir, Teranyata Ini Penyebabnya
"Kita di Satgas yang dipimpin oleh Pak Sarjito, Kami ini kemudian extra miles tidak hanya menutup aplikasi, tetapi kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WhatsApp, dan lainnya," terangnya.
Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023, Satgas Pasti telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online.
Tidak hanya itu, Satgas Pasti juga menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal di sepanjang periode yang sama, terdiri atas 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal. (CR-2)

