Perbanas Usulkan Blacklist Nasional untuk Pelaku Judi Online dan Pinjol Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Industri perbankan nasional mengambil sikap tegas dalam memerangi ekosistem keuangan ilegal. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan pembentukan daftar hitam nasional (blacklist nasional) terintegrasi untuk memblokir total akses perbankan bagi para pelaku judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga tindakan fraud yang telah teridentifikasi.
Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu mengungkapkan bahwa mekanisme pemblokiran massal seperti ini sebenarnya bukan hal baru bagi industri keuangan. Perbankan Indonesia sudah lama menerapkan sistem daftar hitam nasional, khususnya untuk nasabah yang kedapatan menerbitkan cek atau bilyet giro kosong.
Menurut Nixon, keberhasilan konsep tersebut sangat relevan untuk diadopsi dalam memberantas rekening yang terafiliasi dengan judol maupun pinjol ilegal. Ia menilai, begitu regulator berhasil mengidentifikasi rekening bermasalah, data tersebut harus langsung dimasukkan ke dalam basis data terpadu yang dapat diakses oleh seluruh bank di tanah air.
"Seluruh rekening-rekening pinjol ilegal atau judol yang beroperasi di Indonesia dan sudah teridentifikasi, baik oleh BI, OJK maupun PPATK sebaiknya masuk daftar hitam nasional, sehingga kita tidak akan membuka rekening karena sudah masuk daftar hitam," ujar Nixon di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga
Perbanas Desak Penyusunan Blueprint Konsolidasi Perbankan Nasional
Nixon memaparkan bahwa keberadaan basis data bersama ini akan memberikan fungsi pertahanan ganda bagi bank. Pertama, bank dapat langsung membekukan rekening aktif yang terindikasi bermasalah. Kedua, sistem ini efektif mencegah ruang gerak pelaku untuk membuka rekening baru di bank lain, termasuk memblokir para pemegang saham hingga jajaran pengurus perusahaannya.
Sebagai gambaran efektivitasnya, Nixon menyandingkan rencana ini dengan sistem berbagi data yang sudah berjalan mapan di Indonesia, yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Lewat SLIK, bank bisa dengan mudah melacak rekam jejak kredit dan status kolektibilitas calon nasabah sebelum menyetujui pembiayaan.
"Jadi dengan cara yang sama ini bisa dilakukan untuk pelaku atau pengurus perusahaan-perusahaan yang menjalankan pinjol ilegal atau judol," katanya.
Baca Juga
Perbanas Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Dorong Bank Himbara Kasih Kredit dengan Bunga 5%
Lebih lanjut, Nixon menekankan bahwa keseragaman database adalah kunci utama. Dengan satu sumber data yang valid dan rigid, pengawasan di seluruh industri perbankan akan menjadi jauh lebih efektif, setara, dan tanpa celah.
Langkah preventif ini disebut tidak akan maksimal tanpa adanya ketegasan hukum. Oleh karena itu, Perbanas juga mendesak regulator untuk menyiapkan sanksi berat bagi lembaga perbankan yang lalai atau sengaja melanggar aturan dengan tetap memfasilitasi pihak-pihak yang telah masuk dalam daftar hitam tersebut.
"Apabila ada bank yang melakukan pelanggaran, dia bisa dihukum dengan berbagai instrumen para regulator, bisa denda bisa sampai pengurus fit and proper ulang, dan sebagainya," tegas Nixon.

