OJK Rilis Format Laporan Keuangan BPJS dan DJS, Berlaku Efektif 1 Januari 2024
JAKARTA, Investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis format untuk laporan keuangan bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dana Jaminan Sosial (DJS).
Format baru itu tercantum dalam Surat Edaran OJK 22 SEOJK.05/2023 tentang Laporan Keuangan Bulanan BPJS dan DJS yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Dilansirnya SEOJK 22/2023 ini bertujuan mendorong pengawasan OJK terhadap BPJS dan untuk menyesuaikan peraturan serta format laporan keuangan yang berlaku di BPJS agar selaras dengan proses pemeriksaan pada lembaga jasa keuangan saat ini.
"Dasar hukum Surat Edaran OJK ini adalah POJK Nomor 5/POJK.05/2013 Pasal 16 ayat (10) sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 1 Tahun 2023," bunyi surat edaran OJK yang diterima Kamis, (28/12/2023).
Lebih lanjut, dalam surat edaran ini diatur mengenai bentuk dan susunan laporan keuangan bulanan masing-masing program BPJS dan DJS, waktu penyampaian laporan keuangan bulanan, tata cara penyampaian laporan keuangan bulanan yang meliputi penyampaian melalui sistem jaringan komunikasi data OJK dan/atau surat elektronik resmi OJK.
Secara rinci, laporan keuangan bulanan meliputi laporan keuangan bulanan BPJS, laporan keuangan DJS Jaminan Kesehatan, laporan keuangan DJS Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun.
"Laporan Keuangan Bulanan DJS Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," lanjut surat edaran OJK tersebut.
Selain itu, penyampaian laporan ini paling lama 10 hari kerja setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan. Di mana, penyampaian laporan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
Namun, jika jaringan komunikasi di atas belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau mengalami keadaan kahar, laporan dapat disampaikan secara daring dengan menggunakan surat elektronik.
"Dalam hal BPJS tidak dapat menyampaikan laporan keuangan bulanan secara daring, laporan keuangan bulanan disampaikan secara luring dalam bentuk salinan elektronik (soft file) dan dikirimkan kepada OJK melalui surat yang ditandatangani oleh direksi," demikian disampaikan OJK.

