Update Lembaga Penjamin Polis, Kini Sudah Punya Direktur Eksekutif
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, proses pembentukan lembaga penjamin polis masih terus berjalan. Teranyar, saat ini lembaga tersebut telah memiliki direktur eksekutif yang membawahi asuransi.
“Kami sudah rekrut direktur eksekutif untuk asuransi, sudah rekrut orang-orangnya juga mungkin sudah setengah lebih dari yang harusnya untuk tim-timnya,” ujarnya, kepada wartawan, disela-sela acara Economic Outlook 2024, di Jakarta, Kamis (26/2/2024).
Proses pembentukan ini, lanjut Purbaya, dilakukan secara serius sehingga ia optimistis lembaga ini nantinya dapat beroperasi dengan optimal pada 2028 mendatang.
“Sekarang kita masih diskusi dengan industri dan otoritas lain, OJK dan keuangan, untuk menentukan bentuk yang paling sesuai untuk program penjaminan polis,” katanya.
Baca Juga
Kemenkeu Tegaskan UU P2SK Sudah Mengatur Soal Program Penjaminan Polis
Ia membocorkan, diskusi tersebut antara lain membahas sejumlah hal terkait nilai penjaminan, kriteria perusahaan asuransi yang bisa ikut program penjamin polis, dan lainnya. “Tentunya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan punya kriteria sendiri tapi saya minta nanti setahun sebelum implementasi, LPS boleh melakukan random check terkait kesehatan asuransi” terangnya.
Terkait tingkat kesehatan, salah satu poin penilaian penting yang diatur dalam lembaga penjamin polis adalah rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC). Minimum RBC bagi perusahaan asuransi yang bisa ikut program ini juga masih dibahas secara lebih lanjut.
“Saya ingin mencegah jangan sampai di tahun pertama enam bulan program berjalan tahu-tahu ada banyak yang jatuh. Kalau begitu kan kredibilitas LPP-nya hilang,” tukas Purbaya.
Seperti diketahui, lembaga penjamin polis akan mulai melakukan tugasnya pada 2028 atau lima tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diterbitkan. (CR-13)

